Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman tidak cermat dalam memverifikasi dokumen pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati, terutama terkait status hukum Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo, Senin (24/2), MK menegaskan bahwa persyaratan pencalonan Anggit tidak memenuhi ketentuan dan dinyatakan cacat hukum.
“Mahkamah berpendapat bahwa legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” kata Suhartoyo.
Salah satu poin yang menjadi perhatian MK adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Anggit. Surat tersebut tidak sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, yang menyatakan bahwa Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait kasus penipuan.
Meskipun KPU Pasaman berdalih hanya bertindak sebagai pengguna dokumen yang diajukan oleh bakal calon, MK menilai bahwa lembaga penyelenggara pemilu tetap bertanggung jawab dalam memastikan keabsahan dokumen.
Lebih lanjut, Mahkamah juga mempertimbangkan adanya Surat Pembatalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 yang membatalkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana milik Anggit. Surat pembatalan itu baru diterbitkan pada 20 November 2024, setelah KPU menetapkan pasangan calon yang bertarung di Pilkada Pasaman.
Selain itu, MK menyoroti bahwa Anggit seharusnya secara jujur dan terbuka menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana kepada pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu dan publik.