Sementara itu, Kemenhub mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri.
“Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” kata juru bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4).
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021,” lanjutnya.
Larangan tersebut berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Bagi yang melanggar aturan larangan mudik, Kemenhub memastikan akan menerapkan sejumlah sanksi. Salah satunya yakni permintaan putar balik kendaraan kembali ke daerah asal.
“Kemudian sanksi, sanksi yang akan kami lakukan seperti tahun lalu. Bagi masyarakat memakai kendaraan seperti kami sampaikan tadi, dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konpers virtual yang disiarkan melalui akun YouTube BNPB.
“Dan khusus kendaraan travel, tadi kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kakorlantas Polri, dengan para Ditlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai undang-undang yang ada,” tambahnya.
Budi mengatakan akan ada lebih dari 300 check point yang dibangun untuk menyekat warga yang ingin mudik. Check point ini akan diisi personel dari Dishub hingga Polri. (sk/detik)