Pesisir Selatan – Caleg DPR RI Lisda Hendrajoni dari Partai NasDem secara resmi melapor ke Bawaslu Pesisir Selatan terkait dugaan kampanye hitam (Black Campaign) yang dialaminya.
Lisda Hendrajoni turut didampingi oleh DPD Partai NasDem Kabupaten Pesisir Selatan saat mendatangi Kantor Bawaslu, Selasa (2/1/2024).
“Kemarin secara resmi kami melapor ke Bawaslu Pesisir Selatan terkait dugaan kampanye hitam yang saya alami, baik itu sebagai caleg ataupun kader Partai NasDem,” ujar Lisda dalam keterangannya, Rabu (3/1).
Lisda menjelaskan, pelaporan tersebut terkait dengan fitnah bantuan PIP yang dituduhkan kepada dirinya melalui buku rekening siswa penerima yang difoto bersama dengan APK miliknya.
“Jadi, ke Bawaslu kemarin yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran pemilu sehubungan dengan APK yang disalahgunakan oleh oknum yang memfoto bersama dengan buku rekening anak penerima PIP, termasuk yang menyebar luaskan dengan kalimat-kalimat tendensius dengan framing bahwa kami berkampanye menggunakan program pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Lisda, ia juga telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah serta tindak pidana UU ITE terkait hal tersebut ke Mapolres Pesisir Selatan.
“Kalau yang di Polres sehubungan dengan pencemaran nama baik serta fitnah dengan menggunakan ITE. Kemarin juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik berdasarkan LP yang kami terima,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai NasDem Pesisir Selatan, Rega Desfinal yang turut mendampingi Lisda Hendrajoni, mengaku sangat menyayangkan dan mengecam perbuatan kampanye hitam yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut.