Lebih lanjut, Madrison juga menerangkan, ada juga siswa yang mengikuti program pendidikan kesetaran Paket C setara SMA program IPA dan IPS yang memiliki kesibukan lain, dalam hal profesi sebagai atlet, berwirausaha, karyawan maupun pegawai. Maka, program ini bisa diambil oleh mereka yang tidak bisa konsentrasi di lingkungan sekolah yang ramai, serta murid-murid home schooling.
“Dengan ijazah program pendidikan kesetaran Paket C setara SMA ini bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan maupun instansi, kuliah di PTN atau PTS (dalam dan luar negeri), penyesuaian jabatan di TNI, POLRI, PNS, serta pegawai swasta,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, LSM LP-A1 Sumbar melayangkan surat pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Solok Pada 2 Februari 2024, diduga atau disinyalir salah satu calon DPRD setempat mempergunakan ijazah Paket C tidak terdaftar di Dapodik Pusat.
“Memang benar, kami menyurati Bawaslu adanya dugaan calon legislatif dari Dapil 2 Kabupaten Solok mengunakan ijazah Paket C tidak terdaftar atau palsu,” kata Sekretaris LSM LP-A1 Sumbar, Erizal Kusuma kepada media, Selasa, 20 Februari 2024.