Solok – Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Solok berinisial BF membantah dirinya menggunakan ijazah palsu saat melakukan administrasi pendaftaran jadi caleg.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Kabupaten Solok.
Sebelumnya, heboh tuduhan terhadap BF yang disebut menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar menjadi Caleg yang dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Pengawasan Kinerja Aparatur Negara Daerah Provinsi Sumatra Barat (LSM LP-A1 Sumbar) ke Bawaslu Solok.
“Di tahun politik ini biasa terjadi, namun saya tetap sabar, yang jelas ijazah yang saya terima itu telah mengikuti tes,” kata BF kepada Sumbarkita pada Jumat, 23 Februari 2024.
Kepala SPNF SKB Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Kabupaten Solok, Madrison menyebutkan, ijazah paket C milik BF terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
“Ijazah paket C itu terdata dan menunjukkan bahwa BF lulus pada tahun 2020,” ujaranya.
Ia membeberkan, Paket C Setara SMA adalah program Pendidikan Kesetaraan (Paket) yang memiliki dua jurusan program, yaitu IPA dan IPS. Keduanya adalah program pendidikan non formal yang setara dengan SMA.
“Program ini merupakan jalur alternatif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi bagi masyarakat maupun siswa yang putus sekolah atau siapapun yang tidak berkesempatan mendapatkan pendidikan formal karena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan dan geografi,” bebernya.