SUMBARKITA.ID — Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Pian (70 ) ditangkap di rumahnya di Kampung Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan. Ia ditangkap atas dugaan mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Kapolsek Sutera AKP Erianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan sekira pukul 11.00 WIB,” ujar AKP Erianto dikonfirmasi Sumbarkita, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, kata Erianto, pelaku enggan mengakui perbuatannya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut oleh petugas ia akhirnya mengakui perbuatan bejat tersebut.
“Berdasarkan laporan keluarga korban pada 5 Januari 2023, perbuatan ini dilakukan pelaku pada Kamis (6 Oktober 2022) sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di dalam rumah pelaku di Kampung Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera. Korbannya salah seorang pelajar SMP. Pelaku ini mengaku tergiur melihat keindahan tubuh korban dan sering memberi korban uang,” ucapnya lagi.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka ditahan di Mapolsek Sutera.
Kapolsek menyebut pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain maka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.***