SUMBARKITA – Jajaran Tim Klewang Polresta Padang mengamankan seorang laki-laki di kawasan rel kereta api kawasan Teluk Bayur, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Laki-laki berinisial D (42) diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis belia berusia 13 tahun, Jum’at (29/7/2022).
“Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial D yang merupakan tetangga korban,” ucap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga : KPAI Soroti Kasus Pencabulan Oknum Guru Ngaji Terhadap Belasan Bocah di Tanah Datar
Kejadian tersebut terungkap saat korban bercerita kepada Ibu kandungnya. Korban bercerita dan mengeluhkan perutnya sakit.
Kemudian korban juga bercerita kepada ayah kandungnya bahwa terduga pelaku telah melakukan tindak persetubuhan kepadanya.
Baca Juga : Bejat! Seorang Ayah di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil
Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 521 / VII / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 29 Juli 2022.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk kasus ini, pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Putra Erditama