SUMBARKITA.ID — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren M Natsir, Kabupaten Solok, Sumatra Barat terus bergulir. Polisi pun telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MS (29) sebagai tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polres Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya pengurus pondok pesantren, para korban dan orang tuanya. Bahkan salah satu kamar di lingkungan Pondok Pesantren telah dipasang garis polisi.
Sementara itu terkait keberadaan tersangka yang diduga melarikan diri hingga kini belum diketahui keberadaannya. Polisi masih melacak keberadaan tersangka.
“Kami sedang memburu tersangka,” sebut Rifki, Kamis (10/6/2021).
Sebelumnya diberitakan, seorang pengasuh di Pondok Pesantren M Natsir, Kabupaten Solok dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan sodomi terhadap sejumlah anak laki-laki. Seluruh korban merupakan pelajar yang masih berusia 10-12 tahun.
Diketahui, korban bukanlah santri, melainkan anak-anak yang tinggal di sekitar Pondok Pesantren.
Kasus ini bermula saat salah seorang korban merasa sakit ketika buang air besar (BAB). Pihak keluarga yang mengetahui kondisi itu kemudian bertanya kepada korban. Kemudian, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Atas peristiwa tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. (ag/sk)