Dana Tambahan dari Pemerintah
Selain itu, tiap partai politik juga bisa mendapatkan dana tambahan dari pemerintah.
Syaratnya, partai politik harus mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini sesuai dalam Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Pasal 5 tersebut menyatakan, setiap satu suara sah yang didapatkan oleh partai politik akan diganjar dengan besaran nilai bantuan sejumlah Rp1.000.
Lantas, bagaimana contoh dari realisasai aturan tersebut?
Dilansir dari Databoks pada Senin, 25 Desember 2023, jika dilihat pada 2019, partai PDIP mendapatkan 27.5 juta jumlah suara sah.
Berarti jika diakumulasikan, PDIP mendapatkan tambahan dana dari pemerintah sebesar Rp27.5 miliar.
Sehingga, bisa dilihat untuk menatap Pemilu 2024, semakin banyak partai politik berlomba-lomba untuk berkampenye agar terpilih dalam Pemilu.