“Saat diamankan tersebut, RH mengakui bahwa ia beraksi bersama tiga tersangka lainnya,” ujar Kartyana.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp20.600.000, dua sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil pencurian,” sambungnya.
Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.
Kartyana bilang motif pencurian ini adalah kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya pernikahan tersangka RH. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Padang Panjang.