SUMBARKITA.ID — Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap DK (49) warga Pakan Labuh Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Koto Selayan, Kota Bukittinggi, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (15/7/2022). DK merupakan tersangka korupsiĀ yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) Fifin Suhendra mengatakan, DK ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Bukittinggi sejak November 2020. Sejak ditetapkan tersangka, DK menghilang dan menjadi DPO.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor: R-28/N.3.11/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019. Tersangka ini belum sempatĀ menjalani persidangan,” kata Fifin kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Ia menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Ormas Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi. Akibat perbuatannya itu,Ā negara dirugikan sekitar Rp 200 juta.
Fifin mengungkapkan, tersangka rencananya akan diterbangkan ke Sumbar hari ini dan diperkirakan tiba di BIM sekitar pukul 17:45 WIB. (desma)