Sumbarkita – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan meminta wali nagari agar taat aturan menggunakan dana desa.
Sutan Riska mengingatkan agar wali nagari taat pada aturan pengelolaan dana desa serta norma aturan lain selaku pimpinan masyarakat.
Dia menegaskan tidak ingin melihat wali nagari berurusan hukum karena penyelewengan dana desa maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi maupun kode etik seorang wali nagari.
Hal itu dia sampaikan saat mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 Wali Nagari se-Kabupaten Dharmasraya di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa (2/7) lalu.
Pengukuhan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana dalam satu pasal menetapkan bahwa masa jabatan wali nagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.
Dalam kesempatan itu Sutan Riska menyampaikan latar belakang pemerintah dilaksanakan perpanjangan masa jabatan antara lain untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyakat guna pengembangan potensi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik.