SOLOK SELATAN, SUMBARKITA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Bupati Solok Selatan (Solsel) mendaftarkan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sebagai Pegawai Non ASN.
LBH Padang merupakan lembaga yang mendampingi para THK-II menuntut haknya. Bupati Solsesl hingga saat ini disebut belum melakukan pendataan terhadap para tenaga honorer tersebut.
“Bupati Solsel belum melakukan pendataan, berdasarkan informasi terakhir masih melakukan klarifikasi,” ungkap Anggota LBH Padang, Hafiz, Rabu (14/9/2022).
Sementara itu, Penanggung Jawab Isu Antikorupsi LBH Padang, Adrizal mengatakan THK II merupakan orang-orang yang telah mengabdi sebagai honorer di instansi pemerintahan sejak 1 Januari 2005.
Ia juga menyebut THK–II di Solsel hanya digaji Rp600.000 per bulan, bahkan di awal berdirinya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan hingga tahun 2010 para tenaga honorer itu tidak mendapatkan upah.
“Masih ada 134 THK-II yang tidak didata oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan hingga saat ini,” ungkapnya.
Bahkan, Adrizal menambahkan, sejak 1 Agustus 2021 THK-II Kabupaten Solsel yang sudah lama mengabdi dirumahkan tanpa adanya surat resmi dari Pemerintahan Kabupaten Solsel.
“Padahal dalam kontrak perjanjian kerja, mereka masih bekerja hingga bulan Desember 2021,” sambungnya.
THK K-II sebelumnya juga sudah melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum di depan Kantor Bupati Solsel pada Senin 5 September 2022 lalu.