Pemeriksaan yang berlangsung selama 27 hari, mulai 3 Februari hingga 1 Maret 2025, akan mencakup pengujian fisik dan pengambilan sampel dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dedi menambahkan bahwa tujuan pemeriksaan interim ini adalah untuk mendukung perencanaan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024 dalam rangka pemberian opini, serta untuk menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan.
Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, kemudian menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan, selanjutnya melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun menilai kewajaran saldo, dengan prioritas pada akun kas, belanja modal, belanja barang, dan jasa, penerimaan pembiayaan (terkait pinjaman daerah) dan aset tetap serta menilai kepatuhan atas peraturan perundang undangan.
Sebagai penutup, Dedi berharap Pemkab Padang Pariaman dapat memberikan dukungan penuh dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk kelancaran proses pemeriksaan ini. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Pemkab Padang Pariaman dan tim pemeriksa BPK untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan dapat berlangsung tepat waktu dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Komunikasi yang baik dan profesional antara kedua pihak diharapkan dapat menjaga independensi, integritas, dan kualitas hasil pemeriksaan.