Sumbarkita – Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz, mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu. Batas waktu pelaporan SPT tersebut adalah pada akhir Maret 2025.
Pada Senin (24/3/2025), Bupati John Kenedy Aziz mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan SPT pajak penghasilannya tepat waktu.
Langkah ini diambil sebagai contoh bagi para pegawai pemerintah dan masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya kewajiban pajak dalam mendukung pembangunan daerah dan negara.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat memberikan kontribusi besar dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan peningkatan pelayanan publik,” kata John Kenedy.
Bupati juga menjelaskan, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunan.
Sebab, pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP Online di alamat djponline.pajak.go.id.
Dengan kemudahan ini, masyarakat bisa melaporkan pajaknya dengan cepat, mudah, dan aman dari mana saja.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam membangun negara dengan taat membayar pajak. Saya sudah melaporkan SPT tahunan saya,” tegas John Kenedy Aziz.