SUMBARKITA.ID — Ombudsman RI memastikan akan memanggil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terlapor.
Itu terkait laporan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN.
Laporan itu sendiri dilayangkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Pimpinan KPK yang dilaporkan adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar.
“Siapapun yang dilaporkan, kami punya kewenangan untuk memeriksa,” ujar Ketua Ombudsman RI, M Najih, Rabu (19/5/2021).
Nantinya, laporan akan lebih dulu didalami untuk mengetahui detil laporan yang dilayangkan.
Untuk pemeriksaan, kata Najih, sepenuhnya menjadi kewenangan Keasistenan Utama Bidan VI.
Najih memastikan, pihaknya akan menuntaskan laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan.
“Kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh, baik semua pihak mendapatkan solusi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Selanjutnya di halaman berikutnya