“Yang dikategorikan miskin ekstrem itu adalah garis kemiskinannya berada di bawah Rp516.648 per kapita, per orang, per bulan atau berada di 69 persen dari pendapatan per kapita yaitu sebesar Rp358.231 per kapita, per orang, per bulan,” imbuhnya, dikutip RRI.co.id
“Jadi itu yang tergolong miskin ekstrem. Tapi kalau masih setara atau berada di bawah sedikit di pendapatan Rp516.648 itu masih tergolong masyarakat miskin,” terangnya.