Padang – Seorang warga Padang disidang lantaran kedapatan membuang sampah sembarangan. Terdakwa menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A Padang pada Kamis (5/10/2023).
Kabid PPPD Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, warga yang disidang tersebut melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
“Hakim tunggal Anton Rizal Setiawan menjatuhkan vonis denda. Denda disetorkan ke kas negara,” kata Rio Ebu.
Rio Ebu menyebut, pelanggar Perda disidang tipiring semata-mata untuk menegakkan peraturan sekaligus memberi efek jera.
“Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Selain pelanggar Perda Pengelolaan Sampah, tujuh warga kota lainnya juga menjalani sidang pelanggaran Perda Nomor 11 tahun 2005. Perda ini mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).
“Untuk pelanggaran trantibum ini rata-rata sama, diantaranya melanggar lokasi berjualan yang telah ditetapkan. Mereka yang disidang ini yakni PKL Pantai Padang dan Pasar Raya yang melanggar,” sampainya.
Tujuh warga tersebut juga divonis membayar denda. ***