BPK menegaskan bahwa hal tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas.
“Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat DPRD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD kurang cermat dalam meneliti dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban serta membayarkan belanja perjalanan dinas. Kemudian para pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi yang senyatanya,” tulis BPK dalam laporannya.
Media telah berkali-kali mengonfirmasi temuan BPK tersebut kepada Sekretaris DPRD Dharmasraya, Imam Mahfuri. Konfirmasi juga dilakukan kepada Pimpinan DPRD Dharmaraya 2019-2024, Ade Sudarman. Namun, hingga kini konfirmasi belum direspons.
Tanggapan pihak-pihak terkait atas temuan BPK itu akan diterbitkan pada berita selanjutnya.