SUMBARKITA.ID — Dua pelajar perempuan FY (18) dan DA (18) diduga bolos dan nongkrong di kawasan Pantai Padang, Selasa (17/1/23). Tak hanya bolos, keduanya juga kedapatan merokok. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang datang mengamankan sekitar pukul 09.30 WIB,
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan kedua pelajar itu diamankan saat petugas melakukan patroli di kawasan tersebut.
Mursalim menyebutkan saat ditertibkan, petugas menemukan salah seorang pelajar sedang menghisap rokok. Ia sangat menyayangkan perilaku pelajar yang merokok saat masih menggunakan seragam sekolah tersebut.
“Keduanya kita amankan ke Mako dan sudah kita serahkan ke PPNS,” terang Mursalim.
Menurut Mursalim, selain meminimalisir aksi tawuran dan kenakalan remaja di lingkungan para pelajar, Satpol PP juga menanggapi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 73 yang berisikan larangan terhadap peserta didik atau pelajar yang tidak boleh berkeluyuran pada saat jam pelajaran berlangsung.
Sementara itu, FY da DA berdalih ketika disebut bolos, mereka mengaku baru saja keluar karena jam istirahat.
Baca Juga: Asik Bolos Main Domino, Belasan Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
“Mereka berdalih karena tidak memiliki kantin di sekolah, kami dibolehkan keluar pada jam istirahat, 09.50 WIB, tapi tidak memakai kendaraan,” terang Mursalim.
Mursalim menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Padang, khususnya pada orang tua, guru, serta warga, agar jangan pernah bosan menegur ataupun mengingatkan kepada pelajar untuk tidak keluyuran pada jam pelajaran.
“Kita harap dukungan dan peran dari seluruh lapisan masyarakat, perihal banyaknya temuan pelajar yang masih keluyuran pada jam pelajaran akhir-akhir ini. Sebagai pembinaan, kita serahkan ke PPNS untuk didata dan dimintai keterangan, kita juga akan panggil orang tua dari pelajar tersebut, serta kita juga akan undang pihak sekolah,” tutupnya. ***