Sumbarkita – Seorang bocah berinisial GMR (10) masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah tertembak senapan angin di bagian kepala pada Kamis (13/2) siang. Insiden yang terjadi di teras Rumah Dinas Dokter Puskesmas Kampung Dalam, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman, tersebut kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Rinto Alwi mengatakan bahwa polisi telah menyita senapan angin yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Senapan angin yang digunakan berjenis Sharp Innova warna hitam dengan nomor batang A4315665. Kami telah mengamankannya sebagai barang bukti,” ungkapnya pada Minggu (16/2).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial FPA berusia 12 tahun. Pihaknya, juga meminta keterangan dari orang tua terduga pelaku untuk mendalami kejadian ini.
“Terduga pelaku dijadwalkan untuk diperiksa pekan ini. Pekan depan, status hukumnya akan ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kemudian, jika ditemukan unsur kelalaian dari orang tua terduga pelaku maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” jelas IPTU Rinto.
Ia mengatakan bahwa kejadian ini diduga akibat kelalaian dalam penggunaan senapan angin. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyimpan senapan angin, terutama jika ada anak-anak di sekitarnya.
Rinto juga mengimbau agar masyarakat mematuhi regulasi terkait kepemilikan dan penggunaan senapan angin.