Sumbarkita – Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto meringkus seorang pria yang terlibat kasus pencurian dengan modus membobol rumah kosong.
Pelaku bernama Joni Iskandar (33), warga Kota Solok, ditangkap di kawasan Pasar Raya Solok, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada Jumat (25/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Al Am’ar Faradhyba, mengungkapkan bahwa pelaku mencuri dua unit ponsel milik korban Novri Hendra (38) pada Rabu (23/4). Saat itu, korban dan enam orang rekannya sedang bekerja dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Handphone diletakkan di dekat bantal di dalam kamar. Saat korban pulang sekitar pukul 17.00 WIB, kedua ponsel tersebut sudah tidak ada lagi,” ungkap Iptu Al Am’ar, Minggu (27/4).
Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sawahlunto. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Bara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu diketahui berada di Kota Solok.
Tim gabungan dari Polres Sawahlunto dan Jatanras Polres Solok Kota bergerak cepat melakukan penangkapan. Joni Iskandar diamankan tanpa perlawanan di Pasar Raya Solok.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memasukkan tangan melalui jendela untuk membuka pintu yang hanya dikunci pasak kayu. Setelah berhasil masuk, ia mengambil dua unit ponsel di dalam kamar,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu unit ponsel merk Infinix Hot 10 Play yang ditemukan di saku celana pelaku. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Joni Iskandar dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.