SUMBARKITA.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dan jajaran bekerjasama dengan Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus narkotika sepanjang tahun 2022. Sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNNP Sumbar, Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan dari 17 kasus, terkumpul barang bukti narkotika jenis ganja dengan total sebesar 122.164 gram, Sabu seberat 299,2 gram, Tembakau Gorilla 2,85 Gram dan Ganja Sintetis 1,13 Gram yang disita dari para tersangka.
Adapun modus operansi yang diungkap BNNP Sumbar antara lain kasus penyelundupan narkotika jenis Ganja lintas provinsi yaitu penyelundupan narkotika ganja dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.
“Tersangka menggunakan modus dengan mengirim narkotika jenis ganja dengan mobil pribadi yang mana pengendali menyuruh kurir merental mobil dan menjemput narkotika jenis ganja ke Sumatera Utara, kurir diarahkan pengendali menggunakan handphone,” terangnya saat press release, Rabu (28/12/2022).
Selain itu, pada tahun 2022 BNN Provinsi Sumatera Barat berhasil memetakan sebanyak 2 jaringan sindikat narkotika.
“Sebanyak 2 jaringan tersebut terdiri dari jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan atau napi yang berperan sebagai pengendali jaringan di 2 Lembaga Pemasyarakatan berbeda dengan jumlah 4 Orang Napi,” jelasnya.
“Sementara itu pelaksanaan layanan Assesmen Terpadu pada tahun 2022 sebanyak 43 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika,” sambungnya.