Sebaliknya, kata dia, penatausahaan barang yang tidak tertib bakal menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya, ada sisa barang yang terlampau banyak maupun barang yang kedaluwarsa. Ketidaktertiban tersebut juga akan mengakibatkan barang yang sebenarnya masih tersedia banyak, namun tetap dianggarkan pada tahun berikutnya.
Baca Juga:Â Permudah Warga, Kini Ada Inovasi Rekam Data Penduduk di Pesisir Selatan
“Jadi, kita sangat perlu menyusun dan merencanakan kebutuhan barang dengan kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan atau kelebihan. Pemborosan ini merupakan kelemahan prinsip dari sisi perencanaan barang milik daerah. Dan ini terjadi karena tidak adanya database yang baik. Jangan sampai nantinya persoalan ini menjadi sandungan bagi daerah untuk kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni,” katanya. ***