Junaidi menyebut, saat itu PT. Telkom tidak mencantumkan harga di e-Katalog.
Telkom Bantah Tak Cantumkan Harga di e-Katalog
General Manager Government and Enterprise Service Telkom Regional 1 Sumatera, Suwito membantah pernyataan Junaidi. Menurutnya, e-katalog adalah portal belanja yang sudah dimediasi dan dilegalkan oleh LKPP. Telkom ada di e-katalog.
“Lah, selama ini kan pemkab dan pemko belanja via e-katalog. Kalau Telkom tidak muncul harga, sudah diblacklist lah dari dulu” kata Suwito saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).
Dia lantas memperlihatkan bukti-bukti penawaran lengkap dengan harga di e-katalog tersebut.
“Itu kita kirim linknya ke media, dan data-data penawaran yang kami masukan ke e-katalog, biar ada pembuktian terbalik,” sebutnya.
Meski demikian Suwito menghargai keputusan Pemko Payakumbuh menggunakan layanan internet perusahaan lain.
Sebagai informasi, nilai kontrak kerja sama antara Pemko Payakumbuh dengan PT. Marawa Transmisi Media untuk tahun 2024 hampir mencapai Rp1,8 miliar. Tahun sebelumnya, kontrak kerja sama Pemko Payakumbuh dengan PT. Telkom hanya sekitar Rp1,2 miliar.