SUMBARKITA.ID — Tim Kuda Laut Polsek Bungus Polresta Padang meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba, AHJ (22) dan PA (22). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Kamis (6/4/2023).
Kapolsek Bungus Teluk Kabung melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas pelaku sangat meresahkan karena sering terlihat mengedarkan sabu di wilayah sekitar. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan penangkapan pelaku pada Kamis malam,” ungkap Iptu Heru, Jumat (7/4/2023).
Awalnya polisi menangkap AHJ di Pasar Laban, Kelurahan Bungus Selatan, Bungus Teluk Kabung sekira pukul 22.00 WIB. Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti satu paket diduga sabu.
Saat diinterogasi AHJ mengaku barang tersebut didapat dari PA. Petugas kemudian mendatangi rumah PA sekira pukul 23.00 WIB.
“Saat dilakukan di kediaman PA ini ditemukan tiga plastik bening berisikan kristal yang diduga sabu,” ujar Iptu Heru.
Atas temuan itu, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bungus untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***