Sumbarkita – Satpol PP menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum sepanjang jalan Pasar Raya Barat Kota Padang, Jumat (21/3).
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa penertiban ini untuk menciptakan Pasar Raya yang tertib indah dan nyaman bagi pengunjung.
“PKL terutama pedagang buah tidak dibenarkan membuka lapak atau berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Barat tersebut. Namun masih ditemukan ada PKL membuka lapaknya di badan jalan,” sebut Eka.
Ia menjelaskan, sebelumnya PKL telah direlokasi ke kawasan Gang Berita di kawasan tersebut.
“Pedagang buah ini telah ditempatkan di sepanjang gang berita namun mereka masih ada yang membandel mencoba membuka lapak di badan jalan. Tentu kondisi demikian membuat Pasar Raya Padang terlihat tidak tertata atau semrawut,” terangnya.
Petugas Satpol PP kemudian membantu memindahkan lapak PKL ke lokasi yang telah ditentukan. Sebagian lapak yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya terpaksa diamankan ke Mako Satpol PP.
Eka menyampaikan, bahwa tidak ada larangan PKL berjualan. Hanya saja, PKL diminta mematuhi aturan yang berlaku di antaranya tidak menggunakan fasilitas umum agar tercipta pasar yang tertib, indah serta nyaman.
“Dengan Pasar Raya yang tertib, indah, dan nyaman tentu orang akan betah dan banyak berkunjung,” imbuhnya.