Sumbarkita — Polisi menangkap seorang dukun berinisial E (48) di Batang Anai, Padang Pariaman, Kamis (27/3) karena diduga menyetubuhi kemenakannya puluhan kali. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan hasil visum terhadap korban, A (13).
Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, mengatakan bahwa E menyetubuhi korban lebih dari 20 kali sejak korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). Ia menyebut bahwa E melakukan aksi bejatnya di berbagai lokasi mulai dari rumah tersangka, rumah korban, dan rumah tetangga.
“Pelaku ditangkap di kediamannya sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan itu berawal dari laporan ibu korban, yang mengatakan bahwa anaknya sering disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.
Reggi menjelaskan bahwa E melakukan pencabulan dengan modus melakukan pengobatan alternatif. Ia menceritakan bahwa E mengatakan kepada korban ingin mengobati korban agar orang tua korban tidak pernah marah kepada korban. Namun, katanya, pengobatan tersebut berubah menjadi pencabulan.
“Korban disuruh meminum air kencing pelaku, melakukan pengobatan aneh lainnya, dan bahkan disuruh berfoto ciuman dengan orang lain. Foto-foto korban tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya,” tuturnya.
Piahknya mengancam tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reggi mengatakan bahwa kasus itu telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kasus-kasus pencabulan anak.