SUMBARKITA.ID — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lembah Melintang Pasaman Barat (Pasbar) menangkap pria berinisial SK (45), terduga pelaku penganiyaan. Ia ditangkap di Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Pasbar, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar mengatakan tersangka diringkus berdasarkan laporan dari korban bernama Khairul Amri.
Penganiayaan itu terjadi di depan rumah korban di Perumahan Staf Nomor 42 PT Agrowiratama Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 18.20 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Zulfikar, Kamis (18/5/2023).
Saat didatangi petugas, pelaku tengah tertidur di dalam rumahnya. Pelaku yang terbangun saat dipanggil petugas berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
“Namun berhasil ditangkap oleh personel yang telah standby di pintu belakang tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Usai ditangkap pelaku dibawa ke Mapolsek Lembah Malintang untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” pungkasnya. ***