SUMBARKITA.ID — Tiga pelaku masing-masing berinisial HH (22) asal kota Padang, MAP (21) dan PM (20) yang berasal dari Kabupaten Sijunjung diringkus oleh jajaran Polsek Kubang Nan Duo Kabupaten Solok usai terpergok mencuri sepeda motor.
Aksi pencurian sepeda motor milik salah seorang pelajar di Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok , terjadi pada Rabu (18/11/2020).
Ketiga pelaku diciduk di kawasan Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam,
Diketahui, aksi ketiga pelaku berpura-pura saat menjual spring bed dengan berkeliling di kawasan Jorong Pangkua Kaciak, Nagari Taruang-Taruang menggunakan mobil pikap nopol BA 8815 BG. Saat hendak menawarkan spring bed ke rumah salah seorang warga, pelaku menemukan sebuah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci berada di kontak motor.
Salah seorang pelaku kemudian melarikan sepeda motor tersebut. Sementara itu korban bernama Gusmal (18) memarkirkan motornya lantaran sedang mengambil padi ke dalam rumah.
Mendengar sepeda motornya dibawa, korban pun segera keluar rumah.
Warga sekitar yang mendengar kabar pencurian tersebut langsung mengejar pelaku yang diketahui kabur kabur ke arah Sungai Durian.
Terdesak saat diuber warga, pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor itu di depan rumah salah seorang warga. Warga sempat bertemu dengan mobil pikap spring bed , namun tidak menyadari kalau mereka merupakan rekan pelaku.
Selanjutnya, pelaku yang membawa kabur motor akhirnya bisa lolos dari kejaran warga dan menaiki mobil pikap.
Ketiganya langsung kabur ke arah Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam. Petugas Polres Solok Kota langsung berkoordinasi dengan Polsek Kubang Duo. Para pelaku akhirnya menyerah saat dibekuk polisi di kawasan Simpang Tigo Koto, Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam. Para pelaku kemudian digelandang oleh polisi ke Mapolres Solok Kota.
Penangkapan para pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto.
“kami mengamankan sepeda motor , STNK dan kunci sebagai barang bukti,” ungkap Iptu Defrianto.
Saat ini para pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Solok Kota. (ag/sk)