Sumbarkita – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan di Kota Padang ditertibkan petugas Satpol PP Padang pada Selasa (18/2).
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi menyampaikan penertiban dilakukan di kawasan Jalan Sudirman, Simpang Haru, dan Jalan Proklamasi.
“Lapak PKL ditertibkan karena telah melanggar aturan. Mereka berjualan di atas fasilitas umum sehingga mengganggu,” katanya.
Dalam penertiban itu, petugas mengamankan barang-barang milik PKL seperti payung, kursi, dan barang-barang jualan lainnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban secara rutin dan bertahap.
“Kita terus komit untuk melakukan penertiban terhadap PKL. Apalagi yang berjualan di atas fasilitas umum,” ucapanya.
Ia berharap agar PKL dapat memilih tempat jualan yang lebih tertib dan tidak menganggu fasilitas umum.
“Jangan melanggar aturan. Fasilitas umum diperuntukan untuk masyarakat umum, bukan sarana pribadi. Selain itu, berjualan di atas fasilitas umum juga merusak estetika kota,” pungkasnya.