Sumbarkita – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Pasar Tanah Kongsi, Kampung Pondok, Padang Barat, Kota Padang ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang pada Jumat (25/10).
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyampaikan penertiban dilakukan dalam upaya mengembalikan fungsi fasum di kawasan tersebut serta penataan terhadap PKL.
“Dengan begitu, Pasar Tanah Kongsi lebih tertata dan pengunjung lebih merasa nyaman,” kata dia.
Chandra mengimbau agar para pedagang tidak berjualan di atas fasum yang dapat menghambat aktifitas masyarakat.
“Jangan melanggar aturan. Tidak ada larangan untuk berjualan, hanya saja jangan mengambil hak masyarakat umum,” pungkasnya.
Selain penertiban di Pasar Tanah Kongsi, pihaknya juga melakukan penertiban PKL di sejumlah kawasan di Kota Padang.