Penggeledahan pertama dilakukan di ruangan Kepala Dinas Pendidikan Afri Efendi. Saat itu Kejari Payakumbuh menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan seragam sekolah.
Pada Rabu, 7 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Payakumbuh akhirnya menetapkan tiga tersangka yakni inisial YP, MR, dan YA. Ketiga tersangka merupakan rekanan pengadaan dari CV Mustika dan CV Satu Pilar.
Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.