Sumbarkita – Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang dibongkar petugas Satpol PP, Kamis (17/10).
Total ada lima lapak yang dibongkar petugas lantaran dibangun di atas fasilitas umum berupa trotoar jalan, sehingga mengganggu aktivitas di sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum dibongkar, para PKL sudah diberikan peringatan. Bahkan sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan.
“Terkait penertiban dan pembongkaran terhadap lapak PKL yang memakai fasilitas umum di kawasan tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan,” ucap Chandra dalam keterangannya.
Chandra bilang pedagang di kawasan itu ditertibkan lantaran telah melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Mereka kami tertibkan lantaran berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan. Tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang ada. Pelanggaran itu mengambil hak pejalan kaki maupun hak pengendara yang melintas di kawasan tersebut,” katanya.
Chandra bilang Satpol PP Padang akan memberikan tindakan tegas terhadap PKL yang melanggar.
“Terhadap PKL yang kami tertibkan, melalui tim mediasi Satpol PP Padang memberikan surat panggilan terhadap PKL. Mereka diminta datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang,” ungkap Chandra.