Sumbarkita – Petugas Satpol PP Kota Padang membongkar satu unit bangunan liar yang berada di Jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Selasa (14/5).
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, total bangunan liar yang berdiri di atas drainase di kawasan Sawahan tersebut berjumlah tiga unit dan dua unit lagi akan dibongkar oleh pemilik sendiri.
“Pemilik sampaikan kendalanya, karena belum bisa bongkar sendiri, namun tadi pemilik sudah berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya. Kita berikan tenggang waktu hingga Selasa minggu depan, apabila tidak juga dibongkar, terpaksa kami lakukan pembongkaran kembali terhadap bangunan yang masih berdiri di atas fasilitas umum itu,” sebutnya.
Sebelumnya, petugas sudah memberikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri, namun pemilik belum juga membongkar bangunannya.
Disebutkan bahwa pemilik telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pihak kelurahan hingga kecataman juga sudah menyurati pemilik, namun tidak diindahkan, maka terpaksa kami bongkar dan semua puing-puing bangunannya kami bantu untuk dipindahkan ke rumahnya,” ujar Candra.