SUMBARKITA.ID – Seorang berinisial DF (27) warga Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya dibekuk Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar , Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan DF ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut pemuda tersebut sering mengedarkan dan memakai narkotika jenis sabu.
“Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Jorong Tigo Batur, Nagari Sungai Tarab, Tanah Datar, saat sedang duduk di ruang tamu,” kata Yaddi, Rabu (10/11/2021).
Ia melanjutkan, usai mengamankan pelaku petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan dalam rumah.
“Saat itu tim menemukan tiga paket Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak di bawah kursi tamu,” ungkap Yaddi.
Kasubag Humas AKP Desfiarta menambahkan, dalam penangkapan itu petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit gawai, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu buah alat hisap dan satu buah mancis.
Kekinian, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Desfiarta. (bu/sk)