SUMBARKITA.ID – Dua pria masing-masing inisial VW (22) dan RN (19) warga Jorong Ranah Pasar Kenagarian Mundam Sakti Kecamatan IV Nagari ditangkap oleh Tim Narko Polres Sijunjung, Rabu (17/5/2023) malam sekira pukul 21.30 WIB. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Sijunjung Iptu Awal Rama mengatakan, kedua tersangka ditangkap di halaman sebuah penginapan di Jalan Lintas Sumatera KM 6 Tanah Bedantung Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas keduanya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup dilakukan upaya penangkapan tersangka. Saat itu kedua tersangka sedang berada di atas motor. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan warga setempat,” kata Iptu Awal, kamis (18/5/2023).
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu di dalam saku celana VW.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar Iptu Awal.
Atas temuan itu, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***