SUMBARKITA.ID — Dua orang pria warga Mandailing Natal, Sumatera Utara berinisial AA (20) dan MIN (24) ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Pasaman di salah satu SPBU kawasan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar)
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir mengatakan, keduanya ditangkap lantaran mencoba menyeludupkan barang terlarang jenis narkoba ke wilayah Sumbar.
“Keduanya ditangkap karena hendak menyeludupkan narkoba jenis Ganja kering, keduanya berperan sebagai kurir” sebut Syafri dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (7/11/2021).
Syafri Munir menuturkan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (30/10/2021). Penangkapan tersebut baru dipublikasikan sekarang karena pihaknya saat itu masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
“Kedua pelaku sempat menutupi barang bukti saat dilakukan pencegatan,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, atas dasar itu pihaknya kemudian melakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 Kilogram Narkoba yang diduga jenis ganja kering,” sebut Syafri.
Kekinian, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (ril/sk)