SUMBARKITA.ID – Polisi menangkap dua masing-masing berinisial N (28) dan A (38) di sebuah kontrakkan di Simpang Pudung Jati, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Kabupaten Agam, Rabu (29/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya ditangkap usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, kedua warga Nagari Bawan itu juga diduga sebagai kurir barang haram. Tak ada perlawanan dari keduanya saat ditangkap.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keduanya memiliki dan menguasai narkotika. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mendatangi TKP.
“Ditemukan terduga pelaku di TKP, kemudian dilakukan pemeriksaan tempat dan badan dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas. Anggota menemukan barang bukti dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Aleyxi,” Rabu (29/6/2022).
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu sisa pemakaian dalam kondisi berserakan di lantai dalam rumah.
Atas temuan itu, polisi langsung mengamankan keduanya dan menyita barang bukti.
“Kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka. Barang bukti berupa tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening dengan berat 0,2 gram,” ujar Aleyxi.
Kekinian, terduga pelaku dan barang bukti diamankan Mako Polres Agam untuk diproses lebih lanjut. (darlin)