SUMBARKITA.ID — Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang mengungkap sejumlah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Padang selama bulan Februari 2023.
Salah satu kasus tersebut yakni pencabulan oleh seorang penjaga sekolah berinisial RH (38) terhadap sejumlah murid Sekolah Dasar (SD).
Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap mengatakan, RH yang mengalami penyimpangan seksual itu melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban anak laki-laki berumur 12 tahun.
“Kami dapat laporan dari Kepala Sekolah yang menerima pengaduan dari korban. Untuk jumlah korban tengah diselidiki, dari pengakuannya ada 6 anak yang menjadi korban dari tersangka,” ungkap Kapolresta.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksi cabul itu dengan menawari anak-anak makanan ringan, lalu diajak bermain ke rumahnya yang berada di dekat sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat 1 Ayat 3 Junto Pasal 82 Ayat 1 Ayat 2 Junto Pasal 76 Huruf E yaitu UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta melanjutkan, saat ini pihaknya sedang koordinasi dengan Kejaksaan agar tersangka diberikan hukuman tambahan untuk memberi efek jera. ***