SUMBARKITA.ID — Komplotan pencuri sapi beraksi di Timpeh Dharmasraya. Kawanan ini kemudian ditangkap di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Mereka masing-masing RR (50) dan K (55) asal Tebo, HS (41) warga Dharmasraya, dan IE (45) asal Jambi
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, pencuri ternak itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Koto Agung bersama Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.
“Awalnya ada laporan ke Polsek Koto Agung atas pencurian sapi di Perkebunan Plasma Jorong Tri Mulya, Nagari Payubarangan, Timpeh pada Selasa 28 Maret 2023,” ungkap AKBP Nurhadiansyah, dikutip dari keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Bahkan personel polisi juga ditugaskan melakukan penyelidikan hingga ke Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Hasilnya, polisi berhasil mengetahui identitas para pelaku dan melakukan penangkapan.
“Empat pelaku ditangkap beserta barang bukti dua ekor sapi, sepeda motor genio dan mobil Gran Max yang diduga digunakan pelaku dalam beraksi,” terang Kapolres.
Saat ini para tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sitiung 1 Koto Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam pidana 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. ***