“Tidakkah presiden melanggar sumpah karena anggota TNI aktif menurut UU TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil,” ungkapnya.
Saiful menyebut jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam pengecualian yang dimaksud dalam UU TNI tersebut.
“Kecuali di 10 bidang yang tak termasuk sekertaris kabinet?,” sampainya.
Saiful juga mengingatkan bahwa pelanggaran sumpah jabatan dapat berimplikasi serius terhadap kedudukan presiden, bahkan hingga kemungkinan pemberhentian dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Melanggar sumpah itu melanggar konstitusi. Presiden bisa diberhentikan?,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada Senin (21/10) di Istana Merdeka, Jakarta.
Sekadar diketahui, peraturan presiden yang baru menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet berada pada tingkat ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.
Dengan demikian, posisi Sekretaris Kabinet dapat diemban oleh anggota militer aktif, mirip dengan posisi Sekretaris Militer Presiden.
Hal ini menegaskan bahwa Mayor Teddy masih bisa menjalankan peran aktifnya di TNI sembari menjalankan tugas sebagai Sekretaris Kabinet.