Sumbarkita – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayor TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih dipertanyakan.
Pengamat dan Guru Besar Politik Saiful Mujani Saiful mengatakan, keputusan itu menuai tanda tanya besar terkait kesesuaian dengan konstitusi dan sumpah jabatan presiden. Keputusan Presiden Prabowo bisa dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan.
“Presiden melanggar sumpah?,” tanya Saiful dalam keterangannya di aplikasi X @saifulmujani (26/10/2024).
Saiful lantas mengingatkan bahwa pada 20 Oktober lalu, saat pelantikan, Presiden Prabowo berjanji akan memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) dan menjalankannya.
“Prabowo bersumpah akan memegang teguh undang-undang dasar, dan menjalankan segala undang-undang,” ucapnya.
Namun, sehari setelah pelantikan, Presiden Prabowo menunjuk Mayor Teddy, yang masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, untuk mengisi posisi sipil sebagai Sekretaris Kabinet dalam kabinet barunya.
“Tapi ia pada hari berikutnya melantik anggota TNI aktif menjadi sekertaris kabinet,” ujarnya.
Saiful menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), disebutkan bahwa anggota TNI aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil, kecuali di 10 bidang tertentu yang telah diatur.