SUMBARKITA.ID — Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra menyebut, pelaku perjalanan dinas tahun anggaran 2022 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ketahuan menikmati fasilitas diluar standar. Padahal pelaksanaan kegiatan tersebut telah diatur secara terperinci melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Pesisir Selatan Nomor 78 Tahun 2021.
“Benar, ini juga menjadi temuan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK pada 11 Mei 2023,” ujar Didi pada wartawan di Painan, Rabu (7/6/2023).
Pada laporan itu, kata dia, pelaku perjalanan dinas memesan extra bed, room breakfast, restaurant bill untuk makan malam, dan laundry untuk tiga anggota keluarga yang dibawa di empat kegiatan.
“Kami bakal melacak siapa saja yang membawa keluarga. Setelah itu akan kami validasi apakah anggota keluarga tersebut benar keluarganya atau tidak. Apakah itu keluarga dari keluarganya yang lain,” katanya.
Menurutnya, secara keseluruhan BPK telah mengonfirmasi kepada manajemen hotel serta bukti pertanggungjawaban pelaksanaan dinas, dan diketahui terdapat perbedaan harga sebesar Rp4,9 juta.
Sementara itu, fasilitas diluar standar yang dinikmati oleh pelaku perjalanan dinas termasuk juga laundry untuk tiga anggota keluarga yang pembayarannya ditambahkan ke biaya penginapan menjadi sebanyak Rp23,4 juta dan total keseluruhan berjumlah Rp28,3 juta.
“Atas temuan itu telah dilakukan penyetoran sebesar Rp3,9 juta. Masing-masing oleh EA sebesar Rp675 ribu, HS sebesar Rp873 ribu, GY sebesar Rp1,3 juta, dan Ron Rp1 juta,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra melaporkan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2021 yang diduga fiktif dan kelebihan bayar yang tertuang dalam LHP BPK.