Sumbarkita – Seorang pria berkerja sebagai nelayan berinisial HY (35) warga Pariaman kembali ditangkap polisi, padahal HY baru saja bebas selama 8 bulan dari penjara.
Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengungkapkan, HY ditangkap akibat ketahuan menjadi bandar narkoba sabu-sabu.
“HY ditangkap pada bulan lalu di rumah temannya. Saat ditangkap, kami menggeledah rumahnya dan mengamankan 26 paket sabu-sabu,” ujarnya pada Selasa (2/10).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari keresahan warga bahwa residivis itu kembali berulah dengan menjual sabu-sabu secara terang-terangan.
“HY menjual sabu-sabu di rumahnya dan di tempat objek wisata. Warga pun resah,” kata dia.
Saat ini, HY telah ditangkap dan dibawa ke Polres Pariaman untuk diperiksa lebih lanjut.