SUMBARKITA – Sebanyak 15 orang anak jalanan (anjal) dijaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari beberapa lokasi, seperti Bundaran Air Tawar, Air Pacah, Simpang Kampung Lalang, Simpang Kandang, Simpang Presiden dan RTH Imam Bonjol, Sabtu (9/7/2022).
Kasat Pol PP Mursalim mengatakan mereka yang terjaring diduga menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilokasi tersebut.
“Mereka yang terjaring langsung kita bawa ke Mako Satpol PP untuk proses pendataan dan pembinaan,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, mereka diamakan saat sedang beraktivitas di perempatan dan di U-Trun jalan, “Anak-anak ini melanggar Perda 11 tahun 2005” sambungnya.
Baca Juga : Cegah Pelanggaran PKL, Satpol PP Padang Rutin Lakukan Pengawasan
Sementara itu, Asisten 1 Pemerintahan Kota Padang Edy Hasymi yang ikut dalam giat tersebut menilai pekerjaan yang dilakukan Satpol PP sangat beresiko dan penuh dengan tantangan.
“Saya bersama satpol PP Padang dalam rangka pengawasan pelanggar perda di lapangan, tenyata memang berat tugas dari Satpol PP.” ungkapnya.
Meskipun begitu, Edi Hasymi menekankan ke personil harus selalu rutin melakukan pengawasan terhadap PKL dan pelanggar perda lainnya, sehingga bisa terciptanya kota yang tertib, indah serta tentram.
Baca Juga : Puluhan PKL Pantai Padang Sambangi Mako Satpol PP Padang
“Saya juga ingatkan kepada para pedagang agar berjualanlah di tempat yang tidak melanggar perda. Untuk badut dan pak ogah yang berada di jalanan sangat menggangu pengguna jalan.” ungkap Edi Hasymi.
Dirinya juga menekankan kepada personil Satpol PP agar tetap mengutamakan tindakan yang humanis namun tegas dalam tindakan. (*)