SUMBARKITA.ID – Seorang pria inisial PN (27) ditangkap di Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota. Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap lantaran mencabuli seorang anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susilo mengatakan, PN ditangkap di sebuah warung kawasan Kecamatan Mungka, Senin (27/2/2023).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pihak keluarga korban pada 23 Februari 2023.
Saat ditangkap, PN mengakui perbuatannya telah menyetuhi anak yang mengalami gangguan mental tersebut sebanyak empat kali.
“Pelaku mengakui perbuatannya berulangkali menyetubuhi korban,” ungkap AKP Elvis, Selasa (28/2/2023).
Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka awal Februari lalu.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Limapulu Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***