SUMBARKITA.ID — Seorang tukang pangkas rambut berinisial IG (47) ditangkap jajaran Polresta Bukittinggi lantaran diduga melakukan pencabulan sesama jenis. Korbannya adalah seorang pelajar berinisial MR (15) warga Balai Bagamba Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Agam.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya terduga pelaku menggunakan handphone untuk merayu korban. Peristiwa itu terjadi di kedai pangkas rambut milik pelaku di Jorong Lambah Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
“Awalnya tersangka memegang dan menggesek-gesek alat kelamin korban dengan tangannya,” sebut AKP Fetrizal dikutip dari keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Namun aksi tersangka ini tak berlangsung lama, karena saat itu ada pelanggan yang datang untuk pangkas rambut.
Ia melanjutkan, keesokan harinya atau Sabtu (28/1/2023) korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima atas perlakukan pada anaknya melapor ke polisi.
“IG kemudian diamankan di sebuah rumah di Balai Bagamba Jorong Biaro Ampek Angkek,” kata Kasat Reskrim.
Baca Juga:Â Om-om di Agam Diduga Cabuli Remaja Pria Di Tempat Pangkas Rambut
Selain tersangka, polisi juga menyita Handphone merek Samsung yang diduga digunakan untuk merayu korban.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kasus ini termasuk kemungkinan adanya korban lain. ***