SUMBARKITA.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mahar politik yang menyeret nama Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu terus bergulir. Polda Sumbar telah menaikan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dengan korban Iriadi Dt Tumanggung tersebut telah keluar pada 1 September 2022 lalu.
“Iya sudah naik sidik,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Dwi menjelaskan, pada tingkat penyidikan ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar masih mendalami keterangan dari enam orang saksi.
“Kalau sudah lengkap (keterangan saksi), akan gelar (perkara). Kalau terbukti ada pidana, baru penetapan tersangka,” kata Dwi.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terkait kasus ini adalah Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok, Hafni Hafiz.
Hafni Hafiz mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian sebagai saksi pada Rabu (12/10/2022).
“Ada sekitar 18 pertanyaan. Ada soal mahar. Apakah Pak Iriadi pernah memberi uang, saya katakan kalau secara organisasi tidak pernah. Dibuktikan dengan rekening DPC,” ujar Hafni.