Apalagi berdasarkan pemeriksaan medis dari dokter yang menanganinya, pasien sudah diperbolehkan pulang atau atas dasar permintaan sendiri, karena berisiko jika tidak diizinkan bisa memicu dampak lain, mengingat rumah sakit banyak virus.
Bahkan seiring perkembangan ilmu medis dan teknologi, waktu inap kini justru kian dikurangi, hal tersebut mengingat segala resiko yang bakal ditimbulkan oleh pasien, meskipun mereka belum mampu melunasi ongkos berobatnya, karena rumah sakit bukan tempat memelihara pasien.
“Ya, itu aturan yang mengatur. Justru akan menjadi salah jika tetap menahan pasien, apalagi yang ditahan itu adalah seorang bayi,” katanya.
Ia menjelaskan, pasal 42 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan menegaskan setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas tindakan medis.
Sebaliknya hal yang terjadi, kata dia, pihak RSU BKM malah menahan bayi tersebut, sehingga menjadi riskan baginya untuk mendapatkan ASI ekslusif. Menurutnya, uang dan kesehatan adalah dua urusan yang berbeda yang tidak bisa disangkutkan. Hukum tertinggi dalam kesehatan adalah keselamatan pasien, karena bagian dari upaya negara untuk menjaga warganya agar tetap produktif.
Ia menyarankan, pihak rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial seperti memberikan fasilitas pelayanan bagi pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Sebab setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial. Setiap orang harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Setiap orang berhak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab. Bahkan menolak tindakan pertolongan yang akan diberikan padanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan itu.
“Nah, perlu kita pertanyakan juga pada RSU BKM, apakah sebelum melakukan tindakan sudah menyampaikan informasi soal biaya pada pasien, karena itu adalah hak pasien,” ucapnya lagi.